Dalam kesempatan tersebut Ustadzah Indah Haryani, S.Pd.Gr. selaku Kepala Sekolah menyampaikan paparan profil SD MUAF Patuk mulai dari saat pertama kali berdiri tahun 2020 sampai saat ini dengan jumlah siswa 223 dengan 10 rombel serta jumlah guru dan karyawan 21 orang dengan jumlah kelas yang masih terbatas, sehingga belum bisa menampung semua siswa dikampus utama, dan sebagian masih menumpang di tempat yang lain, meskipun begitu prestasi siswa dan guru tidak sangat luar biasa dengan ditandandai banyaknya prestasi yang diraih, harapannya dengan kunjungan wakif dalam hal ini bapak H. Sholeh Soe'aidy, SH bisa ikut memberikan kontribusi pembangunan kelas yang ada.
mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebon A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebon lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra, ia berkata: Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra,memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW. bersabda: “Bila engkau suka,kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-rang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim). Kemudian syariat wakaf yang telah dilakukan oleh Umar bin Khatab dususul oleh Abu Thalhah yang mewakafkan kebun kesayangannya, kebun “Bairaha”. Selanjutnya disusul oleh sahabat Nabi SAW. lainnya, seperti Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah. Utsman menyedekahkan hartanya di Khaibar. Ali bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur. Mu’ads bin Jabal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar Al-Anshar”. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullahbin Umar, Zubair bin Awwam dan Aisyah Isri Rasulullah SAW.Sebetulnya harta benda kita boleh kok dibawa mati. Harta benda boleh dibawa mati, tapi ada caranya dan ilmunya. Yakni dengan cara dishodakohkan, diinfakkan dan diwakafkan. Sisihkan sebagian harta kita untuk amal, untuk berbagi. Dan ini yang saya lakukan saat masih hidup. Dalam sebuah hadits “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Qs Al-Baqarah 261).



